Unauthorized Access to
Computer System
TUGAS MAKALAH
ETIKA PROFESI TEKNOLOGI
INFORMASI DAN KOMUNIKASI
KELOMPOK 7
Ardiansyah 12190316
Deglori Tupamahu 12190016
Moch Ikbal 12191037
Patrick Pierre Yosias 12190021
Zakharias Balubun 12190020
Program
Studi Sistem Informasi
Fakultas
Teknik dan Informatika Universitas Bina Sarana Informatika
2021/2022
KATA
PENGANTAR
Puji syukur saya panjatkan kehadirat Allah SWT
yang telah memberikan rahmat serta karunia-Nya kepada saya sehingga saya
berhasil menyelesaikan makalah ini tepat pada waktunya. Makalah ini sebagai
salah satu tugas pada mata kuliah Etika Profesi Teknologi Informasi Komunikasi.
Makalah ini yang berjudul “Unauthorized
Access To Computer System And Service”. Kami menyadari bahwa masih banyak
kekurangan yang terdapat didalamnya, namun semoga makalah ini bisa menjadi
manfaat khususnya untuk ilmu Etika Profesi Teknologi Informasi Komunikasi.
Dalam proses penyusunannya kami banyak dibantu oleh berbagai pihak guna
mendorong kemajuan dan ketelitian. Kami mengucapkan banyak terimakasih kepada
pihak-pihak yang telah membantu, membimbing, serta mendoakan untuk segala kebaikan
penulis dalam penyusunan makalah ini. Semoga makalah ini bermanfaat bagi
pembaca dan kepentingan ilmu EPTIK.
Jakarta,Juni
2022
Penulis
DAFTAR
ISI
1.2. Tujuan Penyusunan Makalah
1.3. Manfaat Penyusunan Makalah
2.2.1. Tujuan Dan Manfaat Cyberlaw
3.1. Sejarah Unauthorized Access to
Computer system and Server
3.2. Definisi Unauthorized Access to
Computer system and Server
3.3. Penyebab Terjadinya Unauthorized
Access to Computer system and Server
3.4. Hukum Tentang Unauthorized
Access to Computer system and Server
BAB
I
PENDAHULUAN
1.1. Latar Belakang
Kebutuhan akan teknologi jaringan komputer
semakin meningkat. Selain sebagai media penyedia informasi, melalui intenet
pula kegiatan komunitas komersial menjadi bagian terbesar dan pesat
pertumbuhannya serta menembus berbagai batas Negara. Bahkan melalui jaringan
ini kegiatan pasar di dunia bisa diketahui selama 24 jam.
Melalui dunia internet apapun dapat
dilakukan. Segi positif dari dunia maya ini tentu saja menambah trend
perkembangan teknologi dunia dengan segala bentuk kreatifitas manusia. Namun
dampak negatif dari internet pun tidak bisa dihindari. Masyarakat pun tak bisa
berbuat banyak. Seiring dengan perkembangan teknologi internet, menyebabkan
munculnya kejahatan yang disebut dengan unauthorized access to computer system
and service kejahatan melalui jaringan internet.
Munculnya beberapa kasus di Indonesia, seperti
pencurian kartu kredit, hacking beberapa situs, menyadap transmisi data orang
lain, misalnya email dan memanipulasi data dengan cara menyiapkan perintah yang
tidak dikehendaki ke dalam programmer Komputer. Sehingga dalam kejahatan
computer dimungkinkan adanya delik formil dan delik materil. Delik formil
adalah perbuatan seseorang yang memasuki Komputer orang lain tanpa ijin,
sedangkan delik materil adalah perbuatan yang menimbulkan akibat kerugian bagi
orang lain. Adanya Unauthorized access computer and service telah menjadi
ancaman stabilitas, sehingga pemerintah sulit mengimbangi teknik kejahatan yang
dilakukan dengan teknoligi computer, khususnya jaringan internet dan intranet
Rumusan
Masalah
Dari uraian latar
belakang diatas, maka terdapat permasalahan yang perlu dibahas dalam penulisan
makalah ini, yaitu:
1. Pengertian dari Unauthorized Access to Computer System and
Service.
2. Penyebab terjadinya kejahatan Unauthorized Access to
Computer System and Service.
3. Hukum yang berlaku mengenai Unauthorized Access to Computer
System and Service.
4. Cara mencegah terjadinya Unauthorized Access to Computer
System and Service.
5. Contoh tindakan kejahatan Unauthorized Access to Computer
System and Service.
1.2. Tujuan
Penyusunan Makalah
Adapun
tujuan disusunnya makaah ini, yaitu:
1. Mengetahui tentang Cybercrime dan Cyberlaw.
2. Mengetahui tentang kejahatan Unauthorized Access to
Computer System and Service.
1.3. Manfaat
Penyusunan Makalah
Adapun manfaat dari penyusunan makalah ini,
yaitu:
1. Mengetahui tentang pengertian Cybercrime dalam arti sempit
dan luas.
2. Mengetahahui macam-macam Cybercrime.
3. Mengetahui upaya pencegahan Cybercrime.
4. Mengetahui hukum yang akan di terima bagi para pelaku
Cybercrime
BAB
II
TINJAUAN TEORI
2.1. Cybercrime
Cybercrime merupakan gabungan dari dua kata
dari Bahasa Inggris, yaitu Cyber yang
bermakna dunia maya dan crime yang
bermakna criminal atau perbuatan yang melanggar norma. Namun,
istilah Cybercrime menurut Crime-research.org dalam Juju
Dominikus (2010:73) didefinisikan sebagai suatu tindak kriminal yang dilakukan
melalui media internet melalui komputer dan dapat mempengaruhi keadaan
peralatan komputer maupun si pemakai yang dituju.
Dari
definisi di atas, kita dapat menyimpulkan bahwa Cybercrime merupakan sebuah
tindakan yang dianggap merugikan orang lain, dikarenakan ia dikategorikan
sebagai tindak kriminal oleh definisi tersebut. Namun, berdasarkan dari
definisi tersebut, kita dapat mengambil pelajaran bahwa seseorang yang berusaha
melakukan berbagai kegiatan yang ditujukan untuk melakukan tindak kriminal,
maka digolongkan sebagai Cyber Crime.
2.2. Cyberlaw
Terdiri
dari dua kata, yaitu Cyber yang berarti segala sesuatu yang berhubungan dengan
teknologi dan Law yang berarti hukum. Artinya, ini adalah sebuah hukum yang
mengatur tata tertib dalam dunia teknologi itu sendiri. Jika ada oknum yang
menggunakan teknologi ataupun internet untuk hal jahat, maka ia bisa dijerat
dengan Cyber Law sesuai dengan aturan yang berlaku. Tentu hal ini harus
didukung bukti yang kuat agar pelaku bisa dijerat sesuai pasal.
2.2.1. Tujuan Dan Manfaat Cyberlaw
Seperti
hukum pada umunya, cyber law sendiri bertujuan sebagai upaya pencegahan atupun
penindakan terhadap aksi kejahatan yang memanfaatkan teknologi. Cyber Law bisa
menjadi tumpuan atau landasan terhadap penindakan kejahatan elektronik. Para
penegak hukum bisa menjerat pelaku dengan pasal yang ada di Cyber Law.
2.2.2. Contoh Cyberlaw
Jonathan Rosenoer telah memberikan penjelasan apa saja
ruang lingkup dari Cyber Law dalam Cyber Law – The Law of Internet sebagai
berikut:
1. Copy Right (Hak Cipta), memberikan perlindungan terhadap
suatu karya;
2. Trademark (Hak Merk), memberikan perlindungan terhadap
suatu merk tertentu;
3. Defamation yang menangani masalah pencemaran nama baik;
4. Hatespeech, SARA, penghinaan ataupun fitnah;
5. Kegiatan Hacking, penerobosan akses dan juga penyebaran
virus serta malware;
6. Regulasi seputar internet;
7. Keamanan dan Privasi;
8. Duty Care (prinsip kehati-hatian);
9. Procedural Issues;
10. Kontrak Elektronik;
11. Criminal Liability;
12. Konten Pronografi;
13. E-commerce dan E-Government;
14. Robbery;
15. Perlindungan Konsumen.
BAB
III
PEMBAHASAN
3.1. Sejarah Unauthorized Access to Computer system and Server
Kejahatan yang dilakukan dengan
memasuki/menyusup ke dalam suatu sistem jaringan komputer secara tidak sah,
tanpa izin atau tanpa sepengetahuan dari pemilik sistem jaringan komputer yang
dimasukinya.Biasanya pelaku kejahatan (hacker) melakukannya dengan maksud sabotase
ataupun pencurian informasi penting dan rahasia.Namun begitu, ada juga yang
melakukannya hanya karena merasa tertantang untuk mencoba keahliannya menembus
suatu sistem yang memiliki tingkat proteksi tinggi.Kejahatan ini semakin marak
dengan berkembangnya teknologi Internet/intranet. Contoh kasus Unauthorized Access: Ketika masalah Timor Timur sedang hangat-
hangatnya dibicarakan di tingkat internasional, beberapa website milik pemerintah RI dirusak oleh hacker (Kompas, 11/08/1999). Beberapa waktu lalu, hacker juga telah
berhasil menembus masuk ke dalam database berisi data para pengguna jasa America Online (AOL), sebuah perusahaan Amerika Serikat yang bergerak
dibidang ecommerce yang memiliki tingkat kerahasiaan tinggi (Indonesian
Observer, 26/06/2000). Situs Federal
Bureau of Investigation (FBI)
juga tidak luput dari serangan para hacker, yang mengakibatkan tidak
berfungsinya situs ini beberapa waktu lamanya.
3.2. Definisi Unauthorized Access to Computer system and Server
Unauthorized
access to computer system and service merupakan bentuk-bentuk kejahatan yang timbul karena
pemanfaatan teknologi internet beberapa pandapat mengasumsikan
unauthorized access to computer system and service dengan computer
the U.S department of justice memberikan pengertian computer
unauthorized access to computer system and service sebagai
pengertian tersebut indentik dengan yang diberikan organization of
European community development, yang mendefinisikan computer sebagai
“any illegal unethical or unauthorized behavior relating to the automatic
processing and/or the transmission of data “adapun andi hamzah (1989)
dalam tulisannya “aspek –aspek pidana dibidang computer “mengartikan kejahatan
komputer sebagai “Kejahatan di bidang komputer secara umum dapat diartikan
sebagai penggunaan komputer secara ilegal”.
Dari
beberapa pengertian diatas, secara ringkas dapat dikatakan bahwa unauthorized access
to computer system and service dapat didefinisikan sebagai perbuatan
melawan hukum yang dilakukan dengan menggunakan internet yang berbasis pada
kecanggihan teknologi, komputer dan telekomunikasi untuk membuka atau
menggakses suatu system seseorang tanpa sepengetahuan pemilik untuk memperoleh
keuntungan ataupun tidak, dengan merugikan pihak lain.
3.3. Penyebab Terjadinya Unauthorized Access to Computer system
and Server
1. Akses
internet yang tidak terbatas
2. Kelalaian
pengguna computer
3. Mudah
dilakukan dan sulit untuk melacaknya
4. Para pelaku umumnya orang yang mempunyai kecerdasan tinggi dan
rasa ingin tahu yang besar Semakin lemahnya pengamanan
sistem sehingga memudahkan para hacker/cracker untuk
mencuridata. Banyak hal yang dapat dilakukan para hacker/cracker untuk
membobol suatu system.
3.4.Hukum
Tentang Unauthorized Access to Computer system and Server
Dengan seiringnya perkembangan jaman dan perkembangan dunia kejahatan,khususnya
perkembangan cyber crime yang semakin mengkhawatirkan, penegak hukum dituntut
untuk bekerja keras karena penegak hukum menjadi subjek utama yang berperang
melawan cyber crime. Di negara kita terkenal dengan Undang-Undang yang berlaku
untuk semua masyarakat Indonesia yang melakukan pelanggaran baik itu
pemerintahan ataupun masyarakat umum. Untuk dunia informasi teknologi dan
elektronik dikenal dengan UU ITE. Undang-Undang ITE ini sendiri dibuat
berdasarkan keputusan anggota dewan yang menghasilkan undang-undang nomor 11
tahun 2008. Keputusan ini dibuat berdasarkan musyawarah mufakat untuk melakukan
hukuman bagi para pelanggar terutama di bidang informasi teknologi elektronik.
Berikut bunyi pasal yang terdapat di UU ITE 2008:
Pasal 30:
1. Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan
hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik milik Orang lain dengan
cara apa pun.
2. Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan
hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan
tujuan untuk memperoleh Informasi Elektronik atau Dokumen Elektronik.
3. Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan
hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan
melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol sistem pengamanan.
(cracking,hacking, illegal access).
Pasal 35:
1. Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan
hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan
Informasi Elektronik atau Dokumen Elektronik dengan tujuan agar Informasi
Elektronik atau Dokumen Elektronik tersebut dianggap seolah‐olah data yang
otentik.
Pasal 46:
1. Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 30 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam)
tahun dan/atau denda paling banyak Rp.600.000.000,00 (enam
ratus juta rupiah).
2. Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 30 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh)
tahun dan/atau denda paling banyak Rp.700.000.000,00 (tujuh
ratus juta rupiah).
3. Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 30 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan)
tahun dan/atau denda paling banyak Rp.800.000.000,00 (delapan
ratus juta rupiah).
4. Undang-undang No.25 Thn 2003
Tentang Perubahan atas Undang-Undang No.15 Tahun 2002
Tentang Pencucian Uang.
5. UU ITE Thn 2008 (Undang-Undang Informasi dan Transaksi
Eletronik), Tentang penyampaian informasi, komunikasi, transaksi, dalam hal
pembuktian serta perbuatan yang terkait dengan teknologi.
3.5.Cara Mencegah Kasus Kejahatan Unauthorized Access
Membatasi domain atau no IP yang dapat
diakses
a. Menggunakan pasangan userid dan password
b. Mengenkripsi data sehingga hanya dapat dibuka
(dideskirpsi) oleh orang yang memiliki kunci pembukanya.
c. Gunakan firewall untuk meminimalisir penyusup masuk ke
jaringan.
d. Menggunakan antivirus yang memiliki fitur internet
security yang dapat mencegah serangan dari Jaringan dan Internet.
Mekanisme untuk kontrol akses ini tergantung kepada program yang digunakan
sebagai server.sehingga sebaiknya menggunakan serbver linux agar lebih aman
BAB
IV
PENUTUP
Unauthorized access to computer system and service merupakan bagian dari cyber crime sebagai perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan menggunakan internet yang berbasis pada kecanggihan teknologi, komputer dan telekomunikasi untuk membuka atau menggakses suatu system seseorang tanpa sepengetahuan pemilik untuk memperoleh keuntungan ataupun tidak, dengan merugikan pihak lain. Hukum tentang Unauthorized Access to Computer system and Server di UU ITE 2008 Pasal 30: Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik milik Orang lain dengan cara apa pun.
DAFTAR PUSTAKA
triasnm.wordpress.com/2020/06/04/makalah-unauthorized-access-tocomputer-system-and-service/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar